Tak cuma pelaku SMN, ternyata korban juga mengaku pernah diperlakukan tak senonoh oleh Ayah tirinya yang pertama berinisial FRM.
Mendengar pengakuan korban, kata AKP Edi Qorinas, pihak keluarga kemudian kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah untuk melaporkan FRM atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Edi Qorinas, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku FRM berawal saat korban hendak meminta dibelikan kuota paket internet pada sekitar bulan Februari 2023.
Baca Juga: Suami Istri Dijambret di Tanggamus, Pelaku Ditangkap Polisi dan Warga
Saat itu, meskipun korban sudah memiliki Ayah tiri yang kedua, namun SMN dikenal pelit. Sehingga, membuat korban menemui Ayah tirinya FRM yang sudah bercerai dengan ibunya.
“Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” katanya.
Baca Juga: Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
Berbekal laporan dari ibu korban, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
“Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada polisi, FRM menolak jika telah memperkosa korban karena dirinya hanya mencabuli gadis belia tersebut.
“Saya khilaf pak,” ujar FRM.
Saat ini, kedua ayah tiri bejat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Yar/P1)