LAMPUNG77.com – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, Polda Lampung berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) hanya dalam kurun waktu 12 jam usai kejadian. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (16/4/2024).
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menggunakan modus operandi dengan mengejar, pepet, ancam dan rampas sepeda motor milik korban bernama Yonni Soenarmo (48), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kabuan, Lampung Tengah.
Menurut Edi Qorinas peristiwa curas itu bermula saat korban sedang menjemput salah seorang kerabatnya di salah satu pul bus di Wilayah Yukumjaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat pulang menuju kediamannya, sepeda motor korban dikejar oleh dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam.
“Korban dikejar, dipepet lalu kontaknya dirampas. Namun korban sempat mempertahankan kontaknya sehingga pelaku mencabut senjata tajam, dan mengancam korban. Akibatnya tangan korban terluka akibat goresan senjata tajam,” kata Edi Qorinas, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Setelah mendapat perlawanan dari korban, kedua pelaku semakin kasar dengan menyandera seorang korban yang duduk di bangku belakang motor.
“Akhirnya, kedua pelaku berhasil merampas motor, beserta kontak dan STNK, lalu kabur meninggalkan korban,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap salah satu pelaku dalam waktu 12 jam,” ungkapnya.
satu pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian,
Kini, pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365, junto 55 atau 480 KUHPidana,” pungkasnya.
(Yar/P1)