Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolres, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
“Tersangka dan korban ada hubungan asmara. Dan saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka sakit hati terhadap korban. Karena merasa sakit hati sehingga memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali dan visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya kayu pengganjal pintu belakang rumah korban yang sempat dibuang pelaku ke dalam bekas sumur. Sedangkan handphone korban di buang pelaku di aliran Sungai Way Semaka.
“Walaupun HP korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigasion guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Tukang Ojek di Tanggamus
(Yar/P1)