Setelah peristiwa itu, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah. Kejadian itu rupanya membuat orang tua korban curiga dan bertanya perihal kejadian yang dialami putrinya. Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pelaku.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023,” katanya.
Kasat mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Pacaran 2 Tahun Putus, Pria di Lampung Sebar Foto dan Video Syur Sang Mantan
(Yar/P1)