Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Maling Motor di Enggal Bandar Lampung, Pria Asal Lamtim Diringkus Polisi

Lampung77
Minggu, 12 November 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.COM – Maling motor yang beraksi di Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung, diringkus polisi. Pelaku berinisial S (22), warga Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim). Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian.

Menurut Umi, pelaku pelaku melakukan aksinya pada Sabtu, 22 Juli 2023, lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Sepeda Polygon XTrada di Bandar Lampung

“Saat melaukan aksinya tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T. Dimana tersangka dibantu oleh rekannya yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).

Dari penangkapan pelaku, kata Umi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 senjata tajam jenis badik, 2 senjata tajam jenis pisau garpu, 1 hodie/jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 celana warna hitam, rekaman CCTV di TKP, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat warna Abu-abu, 2 ponsel Merk Nokia dan 1 ponsel Strawbery, serta 1 topi warna hitam.

Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pelaku Tabrak Lari Ditangkap, 2 Oknum Polisi Curi Mobil di MBK

Menurut Umi, dari data pihak kepolisian, pelaku ditengarai setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Umi.

(Yar/P1)

Tag CuranmorMaling MotorMaling Motor di Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

Curanmor di Bandar Lampung

Sasar Motor Beat, Pelaku Curanmor di 8 TKP Bandar Lampung dan Metro Ditangkap

Rabu, 28 Januari 2026
Ditangkap Polisi

Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lampung Timur

Jumat, 9 Januari 2026
Ditangkap Polisi

Maling Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur

Kamis, 25 Desember 2025
Ditangkap Polisi

Sempat Berkelahi dengan Korban, Maling Motor Tertangkap Warga di Lampung Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Kans Persib Bandung ke 8 Besar ACL 2 Usai Tumbang di Kandang Ratchaburi FC

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat di Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com