LAMPUNG77.COM – Maling motor yang beraksi di Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung, diringkus polisi. Pelaku berinisial S (22), warga Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim). Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian.
Menurut Umi, pelaku pelaku melakukan aksinya pada Sabtu, 22 Juli 2023, lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Sepeda Polygon XTrada di Bandar Lampung
“Saat melaukan aksinya tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T. Dimana tersangka dibantu oleh rekannya yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Dari penangkapan pelaku, kata Umi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 senjata tajam jenis badik, 2 senjata tajam jenis pisau garpu, 1 hodie/jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 celana warna hitam, rekaman CCTV di TKP, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat warna Abu-abu, 2 ponsel Merk Nokia dan 1 ponsel Strawbery, serta 1 topi warna hitam.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pelaku Tabrak Lari Ditangkap, 2 Oknum Polisi Curi Mobil di MBK
Menurut Umi, dari data pihak kepolisian, pelaku ditengarai setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Umi.
(Yar/P1)