Menurut andre, pelaku JS juga bersama tiga rekannya yaitu AN, ES dan OD yang kemudian secara bergantian merudapaksa korban.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Way Kanan,” kata Andre.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Andre, pada Selasa, 11 Januari 2022, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan ke empat pelaku.
Atas informasi itu, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi keberadaan ke empat pelaku.
“Pada sekitar pukul 04.00 WIB, petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujarnya.
“Kini, keempat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Andre.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” pungkasnya.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru PNS Cabuli 13 Murid SD di Pesisir Barat Lampung
(Yar/P1)