Lampung77.com – Kisah pilu dialami seorang wanita di Tanggamus, Lampung. Korban diperkosa di hotel setelah diancam pelaku menggunakan senjata tajam. Pria itu juga mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban hasil screenshot saat video call.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma. Didampingi keluarganya, korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, pelaku berinisial AR (23), warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, ditangkap atas laporan korban pada tanggal 7 Januari 2021. Adapun korban yakni berinisial SM (22), warga Wonosobo, Tanggamus.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Ramon Zamora menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana perkosaan terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kecamatan, Kota Agung, Tanggamus.
Saat kejadian, kata Ramon, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto setengah badan korban.
Karena takut, lanjut Ramon, korban lantas menuruti keinginan pelaku. Akibat kejadian itu, korban merasa trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.
“Korban diancam memakai senjata tajam dan diancam akan disebarkan foto setengah badan. Korban kemudian melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” ungkap Ramon.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
Pelaku dan Korban Berpacaran
Menurut Ramon, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya berpacaran selama empat bulan. Saat berpacaran, pelaku dan korban pernah melakukan video call yang kemudian di screenshoot pelaku.
“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban. Foto tersebut didapat saat video call yang di screenshot pelaku sebelum kejadian,” ujarnya.
Menurut Ramon, pelaku saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Gadis di Lampung Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali, Korban Hamil dan Keguguran
(Yar/P1)