LAMPUNG77.COM – Seorang pemuda diamankan polisi karena mencabuli gadis di bawah umur di sebuah toilet warung bakso di Lampung Timur.
Aksi pelaku mencabuli korban saat berada di toilet warung bakso di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban diketahui berinisial IY (16), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, yang juga bekerja di warung bakso tersebut. Sedangkan pelaku AG (24) adalah warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Petugas kepolisian dari Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, kemudian meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP syamsu Rizal, mengungkapkan pelaku ditangkap atas dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.
“Awalnya pelaku datang ke rumah makan bakso mercon, setelah selesai makan, pelaku pergi ke kamar mandi. Setelah itu, pelaku memanggil korban,” kata Kapolres, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Rabu (29/3/2023).
Sesampainya korban di depan pintu kamar mandi, tangan kanan korban langsung ditarik oleh pelaku. Pelaku kemudian membuka celana korban dan melakukan pencabulan. Setelah itu, pelaku keluar dari kamar mandi dan meninggalkan korban.
“Saat ini tersangka dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono guna pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: 4 Kali Cabuli Anak Tiri, Pria di Lampung Timur Diringkus Polisi
(And/Yar/P1)