Kapolsek mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban. Menurut Kapolsek, awalnya korban mengenal pelaku Y melalui whatsApp.
Setelah intens berkomunikasi, pelaku Y dan korban kemudian berpacaran. Pada saat menjalin hubungan pacaran tersebut, kata Kapolsek, pelaku Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban.
“Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 3 dan 16 Juni 2022 saat Y mengajak korban main di rumah di wilayah Pekon Margodadi,” jelas Kapolsek.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban melalui whatsApp adalah teman dari pelaku Y.
Menurut Kapolsek, perbuatan tak senonoh pelaku P dan A terhadap korban dilakukan di dalam kamar rumah pelaku A di wilayah Pekon Sumberagung. Kali ini, korban digilir oleh P dan A secara bersama-sama.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, pada keesokan harinya, para pelaku tidak mengantarkan korban ke rumahnya tetapi meninggalkan korban di jalan umum di wilayah Pekon Tabung Anom. Korban kemudian dapat pulang ke rumahnya setelah meminta diantar warga.
“Setelah korban sampai di rumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya,” ujar Kapolsek.
“Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga tersangka, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
(Yar/P1)