LAMPUNG77.COM – Seorang pria asal Tanggamus, berinisial FS (30), ditangkap polisi dan warga usai beraksi melakukan penipuan dengan modus pura-pura transfer di salah satu agen BRI Link di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (3/10/2023).
Pria warga Pekon (Desa) Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, itu ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah warga yang tidak jauh dari TKP.
Pemilik BRI Link, Sefty Wulandari (32) menceritakan, pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku awalnya mendatangi gerai BRI link miliknya dengan maksud hendak mentransfer uang sebesar Rp 7 juta.
Baca Juga: Rampas Uang dan Motor Pegawai Bank Mekar di Tanggamus, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Menurut korban, dirinya sudah curiga sejak awal karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang cash kepadanya. Namun, karena pelaku meminta untuk buru-buru mentransfer sambil memberikan uang jasa transfer, serta mengaku warga sekitar, ia pun langsung mentransfernya.
Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura-pura mengambil uang dari dalam tasnya. Namun, setelah struk bukti transfer diberikan, pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga: Modus Pria Asal Natar Tipu Agen BRI Link di Pringsewu Rp 15 Juta, Sudah Ditransfer Kabur
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret. Mengetahui aksinya mendapat perlawanan pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan korban dengan menginjak-injak kaki dan badan korban. Namun, korban terus menghalaunya hingga warga sekitar pun berdatangan. Pelaku lantas melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Uang sebesar Rp 7 juta juga raib.
Kapolsek pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, dalam waktu kurang dari setengah jam, pelaku penipuan dan penganiayaan itu berhasil diamankan Polisi dan warga.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP,” ujar Kapolsek Pagelaran, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online. Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot.
Dari keterangan pelaku, dirinya sudah setahun ini terbiasa bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
Karena berharap masih bisa menang, ungkap Kapolsek, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu. Menurut Kapolsek, aksi pelaku tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Dalam aksinya terdahulu itu pelaku sukses menipu korban sebesar Rp 5 juta,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini. Di antaranya 1 buah helm merek NHK warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk “president”, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai 7 juta rupiah ke rekening atas nama Dila.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pagelaran. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khusunya pemilik BRI Link untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen. Ia meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer.
“Kami minta untuk lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungksasnya.
Baca Juga: 5 Berita Populer: Perampok BRI Link Lampung Timur Ditangkap | Modus Ritual Ayah Tiri
(Yar/P1)