LAMPUNG77.com – Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) yang berasal dari Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 15.30 Wib. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan pelaku FA diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan pick up Daihatsu Granmax Nopol BE-8697-RM milik korban bernama Aziz (49), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga: Diwarnai Baku Tembak, Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Ditangkap
Menurut Iptu Al Haqqi, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Ia menekaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa mobil pick up milik korban dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp 100 ribu per hari. Namun, selama perjalanan waktu, tersangka tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.
“Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian. Namun, memasuki bulan Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain Rp 12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta,” kata Iptu Al Haqqi, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Ia menurutkan kendaraan korban yang telah digadaikan pelaku berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Iptu Al Haqqi mengungkapkan alasan pelaku tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut. Ia pun nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara. Tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: 2 Emak-emak dan 1 Pria Tertangkap Mencuri Pakaian di Pringsewu
(Yar/P1)