Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kasus Korupsi, Oknum Kakon di Tanggamus Ditahan Polisi

Kasus Korupsi, Oknum Kakon di Tanggamus Ditahan Polisi

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Jum, 27 Okt 2023
  • comment 0 komentar

LAMPUNG77.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus menahan SR (52), oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus, atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi.

Penahanan SR dilakukan setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali, melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka di ruang penyidik Tipidkor, pada Kamis (26/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada tahun 2021.

Baca Juga: Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, 6 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar Disita

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Hendra Safuan menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan SR sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.

Menurut Hendra Safuan, SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.

Selain itu, lanjutnya, SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp 472.867.306,-

Adapun rinciannya yakni kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp 308.814.830, terdiri dari Rehabilitasi gedung paud sebesar Rp25.505.000,- tidak dilaksanakan. Kemudian, peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp8 7.416.030 hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m serta upah kerja dibayar secara borongan.

Selanjutnya, ppembangunan TPT dan drainase sebesar Rp 148.524.000 tidak dilaksanakan. Lalu, pengadaan Tong sampah sebesar Rp 7.200.000 tidak dilaksanakan.

Berikutnya, pembangunan taman pekon sebesar Rp 31.665.000 tidak dilaksanakan. Rehab kios sebesar Rp 8.504.800 tidak dilaksanakan.

Sedangkan pada kegiatan non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp 164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp 79.200.000 dan Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476 tidak dilaksanakan.

“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Hendara Safuan, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Hendra.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Hujan Petir

    Cuaca Lampung 19 Juni 2023: Awas Hujan Petir-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung hari ini, Senin 19 Juni 2023. BMKG memprakirakan hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berpotensi melanda sejumlah wilayah Lampung pada hari ini. BMKG mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai potensi cuaca ekstrem tersebut yang berpeluang terjadi pada pagi dan […]

  • Kerja Sama ASDP-Kemenhub

    ASDP-Kemenhub Kerja Sama Pengoperasian Aset LPS di 4 Pelabuhan Penyeberangan

    • calendar_month Jum, 18 Mar 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kerja sama pengoperasian aset Local Port Services (LPS) di 4 pelabuhan utama penyeberangan yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (18/3/2022). Direktur Utama PT ASDP Indonesia […]

  • Gempa Lampung

    Gempa Guncang Bandar Lampung Malam Ini 25 Maret 2024

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Gempa bumi berkekuatan Magnutido (M) 2,0 mengguncang wilayah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, hari ini, Senin (25/3/2024) malam. Informasi gempa tersebut disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Lampung melalui laman Instagram resminya, @bmkglampung. Dalam informasinya tersebut, BMKG menyebutkan bahwa gempa berkekuatan M 2,0 itu terjadi pada sekitar pukul 20.40 WIB. Lokasi gempa […]

  • Harga Emas di Bandar Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 14 April 2025

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Senin 14 April 2025. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas pada hari ini berada di angka Rp 1.800.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 1.800.000 per […]

  • Kostiana Wakil Ketua DPRD Lampung

    Kata Kostiana Usai Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Lampung

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Kostiana telah resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029, Selasa (22/10/2024). Bendahara DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung. Usai dilantik, Kostiana menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepadanya. “Ucapan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua […]

  • Lifter Lampung Muhammad Halim Raih Perak di PON 2024

    Cedera, Lifter Lampung Muhammad Halim Raih Perak di PON 2024

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Atlet angkat besi Lampung, Muhammad Halim Setiawan meraih medali perak di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Pada pertandingan yang berlangsung di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024) sore, Muhammad Halim yang turun di kelas 61 Kg putra membukukan total angkatan 289 kg, yakni angkatan snatch 131 kg serta cleand and […]

expand_less