LAMPUNG77.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus menahan SR (52), oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus, atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi.
Penahanan SR dilakukan setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali, melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka di ruang penyidik Tipidkor, pada Kamis (26/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada tahun 2021.
Baca Juga: Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, 6 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar Disita
“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Hendra Safuan menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan SR sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.
Menurut Hendra Safuan, SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.
Selain itu, lanjutnya, SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp 472.867.306,-
Adapun rinciannya yakni kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp 308.814.830, terdiri dari Rehabilitasi gedung paud sebesar Rp25.505.000,- tidak dilaksanakan. Kemudian, peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp8 7.416.030 hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m serta upah kerja dibayar secara borongan.
Selanjutnya, ppembangunan TPT dan drainase sebesar Rp 148.524.000 tidak dilaksanakan. Lalu, pengadaan Tong sampah sebesar Rp 7.200.000 tidak dilaksanakan.
Berikutnya, pembangunan taman pekon sebesar Rp 31.665.000 tidak dilaksanakan. Rehab kios sebesar Rp 8.504.800 tidak dilaksanakan.
Sedangkan pada kegiatan non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp 164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp 79.200.000 dan Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476 tidak dilaksanakan.
“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Hendara Safuan, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Hendra.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur
(Yar/P1)