Lampung77.com
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi KONI Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka, Inisial FN dan AN

Lampung77
Jumat, 29 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Detikcom)

LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” kata Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Ricky mengungkapkan, pada Tahun 2020, KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp 60 miliar yang pembayarannya dilakukan dalam 2 tahap.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Ia mengungkapkan, pada pelaksanaannya, dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung pada tahap I sebesar Rp 29,1 miliar. Karena adanya Refocusing Anggaran akibat Pandemi Covid-19, maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.

“Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas dan terhadap anggaran/dana training center (jasa catering dan penginapan),” jelasnya.

Ricky menyebutkan, berdasarkan perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2,23 miliar.

“Dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Rp 9,3 Miliar Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Kasus Korupsi KONI LampungKejati LampungKONI Lampung

BERITA TERKAIT

Kejurda Padel Lampung 2026

48 Atlet Ikuti Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Juli 2026
Rakerprov KONI Lampung

KONI Lampung Gelar Rakerprov, Bahas Porprov 2026 hingga Pra-PON

Rabu, 22 Juli 2026
KONI rapat bahas persiapan Porprov Lampung 2026

Porprov Lampung Bakal Digelar November 2026, KONI Percepat Tahapan Persiapan

Selasa, 30 Juni 2026
Ketua Umum KONI Lampung Taufik Hidayat

Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Berkuda Piala Ketua KONI Lampung

Kamis, 25 Juni 2026
Atlet Tinju Lampung Dianiaya di PKOR Way Halim

Atlet Tinju Dianiaya di PKOR Way Halim, Ini Respons KONI Lampung

Rabu, 24 Juni 2026
Pelatda Atlet Tinju Jelang PON Bela Diri 2026

KONI Lampung Tinjau Pelatda Atlet Tinju Jelang PON Bela Diri 2026

Sabtu, 20 Juni 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Satpam Perusahaan Sawit di Way Kanan Tewas Disabet Senjata Tajam

Dari Hobi, Tubagus Darussalam Jajaki Usaha Produk Kayu Handmade

Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini, Cek Rinciannya!

116 Titik Panas Terdeteksi di 10 Wilayah Lampung, Terbanyak Lampung Timur

Apindo Lampung Soroti Insiden Pembakaran di PT BSA

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2026 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2026 Lampung77.com