Lampung77.com
Rabu, 25 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi KONI Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka, Inisial FN dan AN

Lampung77
Jumat, 29 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Detikcom)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” kata Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Ricky mengungkapkan, pada Tahun 2020, KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp 60 miliar yang pembayarannya dilakukan dalam 2 tahap.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Ia mengungkapkan, pada pelaksanaannya, dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung pada tahap I sebesar Rp 29,1 miliar. Karena adanya Refocusing Anggaran akibat Pandemi Covid-19, maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.

“Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas dan terhadap anggaran/dana training center (jasa catering dan penginapan),” jelasnya.

Ricky menyebutkan, berdasarkan perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2,23 miliar.

“Dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Rp 9,3 Miliar Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Kasus Korupsi KONI LampungKejati LampungKONI Lampung

BERITA TERKAIT

KONI Lampung Dorong Regenerasi Atlet Tenis Meja

KONI Lampung Dorong Regenerasi Atlet Tenis Meja

Senin, 16 Maret 2026
KONI Lampung

KONI Lampung Jajaki Sarana Olahraga UBL Menuju PON 2032

Kamis, 12 Maret 2026
Buka Puasa Bersama KONI Lampung dan Awak Media

KONI Lampung Target Naik Peringkat di PON 2028

Rabu, 11 Maret 2026
Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

Resmi! Lampung dan Banten Jadi Bakal Calon Tuan Rumah PON 2032

Selasa, 10 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Antam Hari Ini Bangkit, Buyback Ikut Meroket!

ASDP: Ini Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Hari Ini 25 Maret 2026

Cuaca Lampung Hari ke-5 Lebaran: 7 Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang!

Wisatawan Tenggelam di Pesisir Barat Lampung, 1 Tewas dan 2 Hilang

Harga Emas Antam Hari Ini Mager, Buyback Anjlok!

Libur Lebaran 2026, Kapolresta Bandar Lampung Pantau Aktivitas Wisata di Lembah Hijau

Cuaca Lampung Hari ke-4 Lebaran: Hujan dan Angin Kencang Landa 5 Wilayah!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com