Lampung77.com
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi KONI Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka, Inisial FN dan AN

Lampung77
Jumat, 29 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Detikcom)

Lampung77 Connect

LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” kata Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Ricky mengungkapkan, pada Tahun 2020, KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp 60 miliar yang pembayarannya dilakukan dalam 2 tahap.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Ia mengungkapkan, pada pelaksanaannya, dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung pada tahap I sebesar Rp 29,1 miliar. Karena adanya Refocusing Anggaran akibat Pandemi Covid-19, maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.

“Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas dan terhadap anggaran/dana training center (jasa catering dan penginapan),” jelasnya.

Ricky menyebutkan, berdasarkan perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2,23 miliar.

“Dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Rp 9,3 Miliar Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Kasus Korupsi KONI LampungKejati LampungKONI Lampung

BERITA TERKAIT

Keajti Lampung Menahan Pegawai Bank BUMN di Pringsewu atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Selasa, 22 Juli 2025
Buronan korupsi di Lampung ditangkap

Buronan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Lampung Ditangkap Saat Makan di Restoran

Jumat, 18 Juli 2025
Taufik Hidayat Ketua KONI Lampung

Selamat! Taufik Hidayat Terpilih Jadi Ketua KONI Lampung

Kamis, 26 Juni 2025
Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Selasa, 17 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025

Benarkah Ada Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025? Ini Penjelasan BMKG

Hutang Berujung Maut, Ini Kronologi Pembunuhan Pria di Natar Lampung Selatan

Akhir Pekan, Cuaca Lampung Cerah!

Megawati Kembali Dikukuhkan Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com