LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga menghamili anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial S (38), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sedangkan korban berinisial R berusia 14 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol umi menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umut itu terjadi pada Senin, 22 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan,” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Kejadian asusila itu pun dilaporkan oleh pihak korban ke Polda Lampung. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), 1 helai celana dasar panjang warna hitam, 1 helai bera warna biru tua list putih, 1 helai celana dalam warna hijau muda, 1 buah gunting warna hitam list orange, dan hasil Visum et repertum.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Umi.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Lamteng yang Dihamili Ayah Kandung Melahirkan Bayi Perempuan
(Yar/P1)