Lampung77.com – Seorang pria di Lampung Timur (Lamtim) berinisial BP (22) ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 150 juta. Pelaku diduga menggelapkan uang pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik CV Danau Kemuning tempatnya bekerja.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, tersebut kini telah ditahan di Mapolsek Mataram Baru.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Mataram Baru Iptu Rihamudin Nur menjelaskan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut awalnya terjadi sekitar Januari 2022 lalu.
Menurut Kapolsek, pelaku dilaporkan pemilik CV Danau Kemuning, Lisnawati (45), warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. Pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan untuk pembayaran TBS Sawit di lapak milik CV Danau Kemuning.
Kapolsek mengungkapkan pelaku adalah karyawan CV Danau Kemuning yang bertugas mencari TBS Sawit dan menerima sawit di lapak serta melakukan pembayaran kepada penjual.
“Tersangka melaporkan telah membeli beberapa ton buah sawit dan dibuktikan dengan nota pembelian. Namun, beberapa hari kemudian, korban mengetahui bahwa nota tersebut fiktif,” kata Iptu Rihamudin Nur, dalam keterangannya, sabtu (30/4/2022).
Atas kejadian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, lanjut Kapolsek, perusahan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mataram Baru,” kata Iptu Rihamudin Nur.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Rihamudin, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain menahan tersangka, Rihamudin menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10 lembar fotocopy nota CV. Danau Kemuning, bukti transfer bank, dan 3 lembar foto nota timbangan fiktif.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Mataram Baru guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rihammudin Nur.
Baca Juga: Kronologi Duel Berujung Maut di Lampung Timur, Berawal Cekcok di Tempat Karaoke
(Andono/P1)