Lampung77.com
Jumat, 7 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Sejumlah Motor, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Begini Modus Pelaku

Lampung77
Minggu, 24 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan bermotor.

Pelaku bernama Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari, Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ia diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di salah satu rumah kos di Bandar Lampung, Jumat (21/12/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, awalnya pelaku ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-4763-VAP milik korban Tegar Omar (22), warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.

Baca Juga: Emak-emak Tipu Agen BRILink di Lampung, Tinggalkan Dompet dan Roti

Setelah ditangkap dan dilakukan proses pemeriksaan, terungkap pelaku juga ternyata terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lainnya.

“Tersangka selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKP-nya tersebar di wilayah Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih,” kata AKP Rohmadi, dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Kapolsek mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku saat memperdayai para korbannya yakni dengan mengajak bertemu dan main bareng (mabar) games online.

Kemudian, saat tengah malam, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Setelah korban meminjamkan kendaraannya, pelaku langsung kabur dan menjual kendaraan tersebut secara cash on delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 4-5 juta.

“Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open BO),” ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka. Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.

“Tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor

(Yar/P1)

Tag PenipuanPringsewu

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Ditangkap Polisi

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Selasa, 30 September 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Ditangkap Polisi

Polisi Gadungan Tipu Wanita di Lampung, Kuras Rekening dan Setubuhi Korban

Jumat, 25 Oktober 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Bali United: Duel Mental dan Strategi!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 6 November 2025

Jadwal Siaran Langsung Bhayangkara Presisi Lampung Vs Bali United di Super League

Pencarian Nelayan Lampung Timur yang Hilang Saat Melaut Dihentikan

Info Cuaca BMKG, 5 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com