LAMPUNG77.COM – Dua orang pembobol konter di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, diringkus polisi. Dalam aksinya, kedua pelaku menggasak uang hingga belasan Handphone (HP).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan kedua pelaku yakni DPH (25), warga Pekon (Desa) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan FDS (14), warga Kecamatan Adiluwih. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli lalu.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
“Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 900 ribu,” kata Kapolsek, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Menurut Kapolsek, atas kasus pencurian tersebut, korban bernama Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, pencurian tersebut terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB. Adapun modus operandi kedua pelaku yakni membongkar genteng atap konter dan mencuri 14 HP dari etalase. Sedangkan uang tunai diambil para pelaku dari laci meja.
Menurut Kapolsek, dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter.
Sementara itu, kepada polisi keduanya mengaku hanya mengambil 12 HP dalam aksinya. Barang
hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi oleh kedua pelaku dimana DPH mendapat 7 HP yang dijual secara COD seharga Rp 4 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.
Sedangkan pelaku FDS mengaku hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp 900 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” kata Kapolsek.
“Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas di Pringsewu Ditemukan Tewas Tergantung
(Yar/P1)