LAMPUNG77.COM – Seorang pencuri ditangkap polisi di Pesawaran, Lampung. Pelaku berinisial RA (23), warga Desa Agung Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023, di rumah korban bernama Warsito, warga Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Minimarket di Pesawaran, Pelaku Ternyata Eks Karyawan
Menurut Kapolres, saat kejadian pencurian tersebut, korban ketika itu sedang membersihkan rumput di samping rumahnya. Sedangkan anak korban sedang berada di dapur mencuci peralatan masak.
“Ketika anak korban selesai dari dapur dan menuju ruang keluarga untuk mencari Handphone (HP) miliknya tidak ketemu. Korban kemudian mencari ke dalam rumah dan mendapati HP milik anggota keluarga yang lain juga hilang semua,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
“Korban kemudian memeriksa tas pinggang di dalam kamar berisi uang senilai Rp 5.500.000, ternyata sudah hilang juga,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Kapolres, korban kehilangan 4 unit handphone yakni HP Evercros M6A, HP OPPO A5, HP OPPO A17, dan HP OPPO, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 12.500.000.
Usai mendapat laporan dari korban, kata Kapolres, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petunjuk yang ada mengarah kepada pelaku. Tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran pun kemudian langsung mengamankan pelaku pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran lalu melakukan pengembangan barang bukti yang disimpan pelaku. Setelah itu terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit HP merk Evercros M6A warna Hitam, 1 Unit HP Oppo A37, 1 Unit Hp Oppo A17, dan uang tunai Rp 350.000.
Baca Juga: Pecah Kaca Mobil Pajero Sport di Bandar Lampung, Pencuri Gasak Uang Rp 800 Juta
(Yar/P1)