LAMPUNG77.com – Edarkan uang palsu ke warung sembako, pria oni ditangkap Polisi di Pringsewu, Lampung.
Pelaku berinisial ES (31), warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Selasa (4/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo mayora Pranata mengatakan pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik Andri (55), di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku itu, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp.40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” kata Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Feabo mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung atau toko sembako.
“Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” jelas Feabo.
Menurut Feabo, dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku ES ternyata juga merupakan residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
“Menurut pelaku, ia membeli uang palsu senilai Rp 4 juta dalam pecahan Rp 50 ribu seharga Rp 500 ribu dari salah satu akun Facebook. Kemudian, uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengedar-Pencetak Uang Palsu di Lampung Ditangkap, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
Dari mengedarkan uang palsu itu, lanjut Feabo, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Feabo.
Iptu Feabo mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan agar mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang diterima diperiksa dulu sehingga tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” pungkasnya.
Baca Juga: Waspada! Uang Palsu Beredar di Tanggamus Lampung, Kenali Ini 7 Ciri-ciri Uang Palsu
(Yar/P1)