Lampung77.com
Kamis, 3 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Uang Palsu ke Warung Sembako, Pria Ini Ditangkap Polisi di Pringsewu

Lampung77
Rabu, 5 April 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pengedar uang palsu ditangkap polisi di Pringsewu

Pengedar uang palsu ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

LAMPUNG77.com – Edarkan uang palsu ke warung sembako, pria oni ditangkap Polisi di Pringsewu, Lampung.

Pelaku berinisial ES (31), warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Selasa (4/4/2023).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo mayora Pranata mengatakan pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik Andri (55), di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku itu, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp.40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” kata Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Feabo mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung atau toko sembako.

“Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” jelas Feabo.

Menurut Feabo, dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku ES ternyata juga merupakan residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.

“Menurut pelaku, ia membeli uang palsu senilai Rp 4 juta dalam pecahan Rp 50 ribu seharga Rp 500 ribu dari salah satu akun Facebook. Kemudian, uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar-Pencetak Uang Palsu di Lampung Ditangkap, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Dari mengedarkan uang palsu itu, lanjut Feabo, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.

“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Feabo.

Iptu Feabo mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan agar mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang diterima diperiksa dulu sehingga tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Baca Juga: Waspada! Uang Palsu Beredar di Tanggamus Lampung, Kenali Ini 7 Ciri-ciri Uang Palsu

(Yar/P1)

Tags: PringsewuUang Palsu

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Polisi

Pria Ngaku Intel Korem yang Peras Warga di Lampung Ditangkap Polisi

Senin, 21 Oktober 2024
Polisi ringkus komplotan curanmor di Pringsewu dan sita 21 motor

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, Ada Puluhan Motor Hasil Curian Disita

Rabu, 2 Oktober 2024
Pencabulan

Setubuhi Siswi SMP di Penginapan, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Agustus 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Kurs Rupiah Terhadap Dolar

Kurs Rupiah Hari Ini Kamis 3 Juli 2025

Lampung77
Kamis, 3 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Berikut kurs atau nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing pada hari ini, kamis 3 Juli 2025. Berdasarkan...

Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung Berakhir Bulan Ini

Lampung77
Kamis, 3 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Lampung akan berakhir bulan ini atau hingga 31 Juli. Untuk diketahui,...

Kapal feri di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Bawa 53 Penumpang, Kapal Feri Ketapang-Gilimanuk Tenggelam di Selat Bali

Lampung77
Kamis, 3 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Kapla feri KMP Tunu Pratama Jaya yang berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk tenggelam di Selat Bali, Rabu...

Cuaca Lampung

Info Cuaca BMKG, 6 Wilayah Lampung Waspada Hujan-Angin Kencang Hari Ini

Lampung77
Kamis, 3 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan 6 wilayah Lampung berpotensi dilanda hujan lebat disertai petir dan angin...

Penyelundupan Ganja di Tol Bakter Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter Lampung

Lampung77
Rabu, 2 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar...

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com