Lampung77.com
Selasa, 21 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Cemburu, Pria di Pringsewu Aniaya Pengusaha Kafe

Lampung77
Minggu, 7 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu Lampung, melakukan penganiayaan terhadap pengusaha kafe. Pelaku diduga cemburu karena korban dekat dengan sang istri.

Akibat perbuatannya, pria berinisial AK (32), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, itu pun ditangkap polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.

Menurut Kapolek, penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras kafe milik korban.

Penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

“Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban,” ujar Kompol Ansori Samsul Bahri.

Baca Juga:
Kepergok Suami Mesum di Kamar Mandi, Oknum Ibu Guru dan Rekan Kerja Jadi Tersangka Perzinahan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti 1 buah tongkat warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu kota.

“Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga:
Istri di Lampung Timur Bakar Rumah Sendiri, Harta Benda Ludes, Kerugian Ratusan Juta

(Yar/P1)

Tag AniayaPenganiayaanPringsewu

BERITA TERKAIT

Dua Orang Tenggelam di Pringsewu

Dua Orang Tewas Tenggelam di Sungai Pringsewu

Minggu, 5 Juli 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Cekcok Berujung Maut di Tanggamus

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

Minggu, 22 Maret 2026
Penganiayaan

Kronologi Wanita di Bandar Lampung Potong Alat Kelamin Pacar hingga Nyaris Putus

Selasa, 21 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Terbang Tinggi Hari Ini

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung

BMKG: Sejumlah Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Rakerprov FGI Lampung: “Organisasi Kuat Menuju Prestasi Dunia”

Prediksi Andi Desfiandi Terbukti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Hasil Lengkap Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final!

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com