LAMPUNG77.COM – Seorang oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung, berinisial RM (52), ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Kamis (17/8/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan pihak korban, warga Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, pada 4 Juli 2023.
Baca Juga: Cabuli Gadis Belia dan Rekam Adegan Tak Senonoh, Remaja di Tanggamus Ditangkap Polisi
“Berdasarkan laporan tersebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Hendra Safuan menjelaskan kronologi peristiwa asusila itu berdasarkan keterangan korban terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Baca Juga: Istri Hamil, Pria di Tanggamus Setubuhi Anak Tiri
Kejadian tersebut bermula saat korban mengaji di rumah pelaku. Korban kemudian diajak untuk dipasang susuk oleh pelaku dengan cara korban diajak masuk ke dalam kamar.
Pada pada saat di dalam kamar tersebut, pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya dengan meraba-raba bagian sensitif korban.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
“Akibat kejadian itu, korban menjadi takut dan trauma. Kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” kata Hendra safuan.
Saat ini, pelaku RM berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangannnya RM mengakui perbuatan tak senonohnya itu dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya.
“Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu itu tidak ada dalam ajaran agama. Saya khilaf,” kata RM.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)