Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Gadis Belia, Dua Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Lampung77
Minggu, 22 September 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Dua remaja laki-laki berinisial M (16) dan IN (14), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua gadis belia.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, kedua remaja itu ditangkap berdasarkan adanya laporan dari kedua orang tua korban, ke Polres Way Kanan, pada Kamis (19/9/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku yang berdomisili di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata AKP Mangara, dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).

AKP Mangara mengungkapkan terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini berawal saat orang tua dari salah satu korban tidak melihat keberadaan putrinya yang masih bersuai 10 tahun di di rumahnya pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Merasa khawatir, orang tua korban lantas mencari putrinya itu ke rumah temannya, namun tak kunjung ditemukan. Setelah kembali ke rumah pada Kamis (19/9/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban dan rekannya telah pulang dengan diantarkan oleh pelaku M.

“Dari pengakuan terhadap orang tuanya, korban ini dijemput oleh M dan dibawa ke rumahnya. Dan di rumah tersebut korban mendapat pelecehan seksual dari pelaku,” ujar AKP Mangara.

Menurut AKP Mangara, di rumah M itu pula, teman korban juga mendapat perlakuan tak senonoh dari rekan M yakni IN.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami trauma. Tak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, kedua orang tua korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas gabungan dari Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku M dan IN pada Jumat (20/9/2024) di wilayah Kecamatan Kasui.

“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan (M dan IN) dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Mangara.

Baca Juga: Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas di Way Kanan Lampung

(Yoga/P1)

Tag Cabuli Gadis BeliaPencabulanWay Kanan

BERITA TERKAIT

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Kamis, 2 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan

Ramai-ramai Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan, Antrean Membeludak!

Sabtu, 13 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com