LAMPUNG77.com – Dua remaja laki-laki berinisial M (16) dan IN (14), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua gadis belia.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, kedua remaja itu ditangkap berdasarkan adanya laporan dari kedua orang tua korban, ke Polres Way Kanan, pada Kamis (19/9/2024) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku yang berdomisili di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata AKP Mangara, dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).
AKP Mangara mengungkapkan terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini berawal saat orang tua dari salah satu korban tidak melihat keberadaan putrinya yang masih bersuai 10 tahun di di rumahnya pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Merasa khawatir, orang tua korban lantas mencari putrinya itu ke rumah temannya, namun tak kunjung ditemukan. Setelah kembali ke rumah pada Kamis (19/9/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban dan rekannya telah pulang dengan diantarkan oleh pelaku M.
“Dari pengakuan terhadap orang tuanya, korban ini dijemput oleh M dan dibawa ke rumahnya. Dan di rumah tersebut korban mendapat pelecehan seksual dari pelaku,” ujar AKP Mangara.
Menurut AKP Mangara, di rumah M itu pula, teman korban juga mendapat perlakuan tak senonoh dari rekan M yakni IN.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami trauma. Tak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, kedua orang tua korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas gabungan dari Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku M dan IN pada Jumat (20/9/2024) di wilayah Kecamatan Kasui.
“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan (M dan IN) dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Mangara.
Baca Juga: Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas di Way Kanan Lampung
(Yoga/P1)