LAMPUNG77.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ditangkap polisi di Lampung Timur karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 17 tahun.
Aksi tak senonoh pelaku dilakukan saat sedang melakukan pengobatan alternatif terhadap korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Kapolsek Batanghari, AKP Syamsu Rizal, mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan pelaku berinisial JI (53), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Menurut Syamsu Rizal, pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat itu awalnya diminta untuk melakukan pengobatan alternatif terhadap korban yang berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Dalam proses pengobatan tersebut, diduga tersangka bukan cuma melakukan pemijatan, tetapi justru sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Syamsu Rizal, dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarganya. Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Batanghari.
Usai mendapat laporan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sekampung.
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan, telah diamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan kain sarung,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Cabuli Anak 6 Tahun, Seorang Kakek di Way Kanan Lampung Ditangkap
(Andono/Yar/P1)