Lampung77.com – Buronan kasus pencurian ponsel di Pringsewu Lampung, NUR (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, ditangkap polisi. Pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha menyerang petugas saat hendak dilakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (25/5/2022) malam.
“Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB, Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial NUR,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencuraian dua unit ponsel Merk Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban bernama Gatot Adi Candra (31), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu, 12 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah mendongkel jendela dengan menggunakan obeng.
“Atas kejadian pencurian itu, korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Poltak Pakpahan.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan namun, pelaku sudah melarikan diri.
“Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
“Terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang Polisi saat proses pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek.
Iptu Poltak menambahkan pelaku NUR merupakan residivis kasus pencurian. Ia terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 lalu.
“Menurut tersangka, dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp 1,6 Juta dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang,” kata Poltak.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Menyerang Petugas, DPO Begal Sadis di Lampung Ditembak Polisi
(Yar/P1)