Lampung77.com – Menyerang petugas saat hendak ditangkap, HS (23), seorang daftar pencarian orang (DPO) begal sadis di Lampung ditembak polisi.
HS (23) merupakan warga Padang Ratu, Lampung Tengah. Ia menjadi DPO Polsek Padang Ratu sejak Tahun 2018 silam.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan kasus curanmor yang melibatkan pelaku terjadi pada Kamis, 2 Agustus 2018 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kapolsek, peristiwa curanmor itu bermula saat korban bernama Miswanto (44), warga Dusun Sidodadi Kampung Haduyang Ratu, Padang Ratu, Lampung Tengah, saat sedang mengendarai sepeda motor Prisma atau Super X warna merah hitam bernomor polisi BE-7525-HV hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang keluar dari semak-semak.
“Saat korban berhenti, pelaku langsung membacok punggung korban menggunakan senjata tajam jenis laduk sehingga korban terjatuh. Kemudian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kapolseka, dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Kapolsek mengungkapkan, saat hendak membawa kabur sepeda motor korban, kendaraan tersebut putus rantai. Pelaku lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban. Sedangkan korban yang terjatuh dan terluka kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian datang dan sempat mengejar pelaku. Namun, pelaku saat itu berhasil lolos.
“Pelaku berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah pelaku masuk DPO Polsek Padang Ratu berdasarkan laporan dari korban,” ujar Kapolsek.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kapolsek mengatakan petugas langsung turun untuk melakukan penangakapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kapolsek, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, pelaku kepergok dan berusaha menyerang petugas dengan kayu. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya kami bawa ke klinik Sri Agung Medika untuk dilakukan pengobatan. Setelah selesai kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Prisma/Super X nopol BE-7525-HV warna merah hitam tahun 2008.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dalam catatan Kepolisian, pelaku ini juga merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2017,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Lampung Timur, Pelaku Utama DPO
(Yar/P1)