Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Rabu, 1 Juli 2026
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Bisnis Esek-esek Via WA, Seorang Wanita Ditangkap Polda Lampung

Lampung77
Kamis, 16 Februari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku DBP dan para saksi, lanjut Rahmad, kasus TPPO yang dilakukan oleh pelaku dengan Modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp.

“Kemudian, pelaku meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.

Rahmad menambahkan setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati, kemudian pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan dan selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

“Dalam melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ungkap Rahmad.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Iphone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 unit Iphone 11 warna putih, 1 unit handphone Vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang pecahan Rp 100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

“Atau, Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas AKBP Rahmad Hidayat.

Baca Juga:
2 Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Salah Satunya ASN

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Bisnis Esek-esekPerdagangan OrangPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran

Jumat, 10 April 2026
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hiswana Migas Ungkap Penyebab Antrean Solar Mengular di Lampung

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ada yang Turun!

Prakiraan Cuaca BMKG: Berikut Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Hari Ini

Porprov Lampung Bakal Digelar November 2026, KONI Percepat Tahapan Persiapan

Prof. Elfahmi Resmi Dilantik Sebagai Rektor Itera 2026–2030

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat HUT ke-80 Bhayangkara

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 30 Juni 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com