Lampung77.com
Selasa, 30 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Bisnis Esek-esek Via WA, Seorang Wanita Ditangkap Polda Lampung

Lampung77
Kamis, 16 Februari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku DBP dan para saksi, lanjut Rahmad, kasus TPPO yang dilakukan oleh pelaku dengan Modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp.

“Kemudian, pelaku meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.

Rahmad menambahkan setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati, kemudian pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan dan selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

“Dalam melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ungkap Rahmad.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Iphone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 unit Iphone 11 warna putih, 1 unit handphone Vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang pecahan Rp 100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

“Atau, Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas AKBP Rahmad Hidayat.

Baca Juga:
2 Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Salah Satunya ASN

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Bisnis Esek-esekPerdagangan OrangPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Ribuan Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung

Polda Siapkan 1.612 Personel Amankan Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung

Rabu, 26 November 2025
Kasus bom molotov saat demo di Lampung

Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo 1 September 2025

Senin, 8 September 2025
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Anak 10 Tahun di Lampung

Jumat, 25 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com