Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku DBP dan para saksi, lanjut Rahmad, kasus TPPO yang dilakukan oleh pelaku dengan Modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp.
“Kemudian, pelaku meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.
Rahmad menambahkan setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati, kemudian pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan dan selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.
“Dalam melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ungkap Rahmad.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Iphone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 unit Iphone 11 warna putih, 1 unit handphone Vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang pecahan Rp 100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Atau, Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas AKBP Rahmad Hidayat.
Baca Juga:
2 Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Salah Satunya ASN
(Yar/P1)