LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang wanita di Lampung Tengah (Lamteng) berinisial SCI (31) atas kasus penipuan berkedok usaha jual pulsa.
Pelaku SCI menipu korban bernama Dwi Fitri Mulyani (40) untuk mentransfer saldo FC Smart (Server Pulsa Elektrik All Operator) berkali-kali hingga total mencapai Rp 125 juta.
Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, mengatakan pelaku dan korban sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa dan paket data (Counter pulsa dan HP). Keduanya tinggal di Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
“SCI meminta korban mengirimkan saldo FC Smart berkali-kali, namun setelah 3 bulan berlalu, pelaku menghilang tanpa memberikan setoran,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
“Modus SCI melakukan penipuan karena terlilit hutang, dia menggunakan semua uang hasil jual pulsa untuk menyicil hutangnya,” lanjutnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku mendapat panggilan Kepolisian, pada Sabtu (13/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB sebagai saksi. Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara, SCI ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita yaitu berupa 1 unit HP, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan 2 lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (17/3/2024) saat SCI meminta korban Dwi mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp 50 juta.
Setelah permintaan dipenuhi, SCI kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart kepada pelaku senilai Rp 30 juta. Permintaan saldo FC Smart itu pun terus berlanjut sejak Minggu 17 Maret 2024 sampai 21 Maret 2024.
Usai ditangkap, kata Kapolsek, SCI mengaku seluruh saldo FC Smart tersebut telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut telah ia gunakan untuk membayar hutang.
“Tersangka juga berdalih telah menjadi korban penipuan online, sehingga dia terpaksa menipu rekannya,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
“SCI dijerat kasus tidana pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Yar/P1)