LAMPUNG77.com – Seorang kakek tega mencabuli 2 anak perempuan sekaligus di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 5.000.
Pelaku berinisial RS (72) warga Trimurjo, Lampung Tengah. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini telah ditangkap Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku awalnya merayu kedua korban yang masih berusia 7 tahun dan 9 tahun itu dengan cara mengiming-imingi akan diberi uang sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pelajar SMA di Lampung Setubuhi Teman
Menurut Kapolsek, pelaku awalnya terlebih dahulu memanggil kedua anak perempuan tersebut yang saat itu sedang bermain di sekolah untuk mencucikan piring di dapur rumahnya. Setelah kedua korban masuk ke dalam rumah, pelaku lalu menutup pintu rumahnya.
“Dimana, kedua anak tersebut juga tinggal bersama orang tuanya di daerah setempat yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Setelah kedua korban mencuci piring, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian menyuruh para korban untuk duduk di atas kasur lantai ruang tengah rumahnya. Pelaku kemudian menyuruh kedua korban untuk membuka celana.
“Dua korban tersebut dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000 kemudian dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku secara bergantian,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
Kapolsek mengatakan, setelah pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada korban, keduanya lantas keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana. Dan pada saat itu, ternyata ada seorang warga yang melihat dan kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo,” ujar Kapolsek.
“Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” lanjut Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Hubungan Sedarah Terjadi di Lampung Tengah, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengecam perbuatan bejat pelaku yang tega berbuat tak senonoh terhadap kedua korban.
Eko Yuono menyebutkan kejadian asusila ini semakin menambah deretan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Lampung Tengah.
“Ini kasus (kekerasan seksual terhadap anak) yang ke 128 terjadi pada tahun 2022 sampai hari ini,” kata Eko Yuono.
(Yar/P1)