Feabo menjelaskan, perbuatan bejat pelaku berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia 9 tahun atau kelas 3 SD.
Korban kala itu mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya. “Saat itu korban sempat menolak, namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun. Saat itu, koeban diiming-imingi pelaku untuk belajar mengendarai sepeda motor.
Namun, sambil mengajari sepeda motor tersebut pelaku juga berbuat tak senonoh terhadap korban.
“Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021,” ungkap Feabo.
Menurut Feabo, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya di beberapa tempat seperti di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, hingga dan di areal perkebunan.
“Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Sebagian juga dilakukan saat istrinya sudah dalam posisi tidur,” ujarnya.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku tergiur kemolekan tubuh korban