Kapolsek menuturkan, terungkapnya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban setelah orang tua korban mencurigai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.
Korban yang semula periang mendadak sering melamun dan mengurung diri. Selain itu, kondisi fisik gadis belia tersebut berubah, perutnya nampak kian membesar.
Sang ibu yang terkejut mendengar pengakuan korban lantas membawa sang putri untuk diperiksa ke dokter. Dari keterangan medis, korban tengah hamil 7 bulan.
Lantaran tak terima putrinya telah dirusak masa depanya oleh pelaku, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Banyak, pada Sabtu (20/1/2024).
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan pebuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
(Yar/P1)