Lantaran takut, kata Ramon, korban lantas menuruti keinginan pelaku. Akibat kejadian itu, korban merasa trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.
“Korban diancam memakai senjata tajam dan diancam akan disebarkan foto setengah badan. Korban kemudian melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” ungkap Ramon.
Menurut Ramon, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya berpacaran selama empat bulan.
Saat berpacaran, pelaku dan korban pernah melakukan video call yang kemudian di screenshoot pelaku.
“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban. Foto tersebut didapat saat video call yang di screenshot pelaku sebelum kejadian,” ujarnya.
Menurut Ramon, pelaku saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Gadis di Lampung Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali, Korban Hamil dan Keguguran
(Yar/P1)