LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial TT (60), ditangkap polisi karena mencabuli gadis keterbelakangan mental di Lampung Tengah (Lamteng).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Selasa (2/4/2024) lalu.
Pelaku inisial TT (60) yang sehari-hari berkerja sebagai penjual jamu itu diamankan Polsek Seputih Banyak setelah tepergok warga saat merudapaksa korban, K (32), di ruang tamu rumahnya.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan modus pelaku yakni berpura-pura menawarkan jamu kepada korban. selain itu, pelaku juga mengimngi korban uang Rp 10 ribu.
Chandra menjelaskan, korban yang dalam keadaan keterbalakangan mental itu awalnya didatangi pelaku pada sekitar pukul 09.15 WIB. Bukannya menawarkan jamu, pelaku malah mengajak korban berbuat asusila.
“Pelaku merayu korban yang cacat mental dengan sebotol jamu dan uang Rp 10 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Menurut Kapolsek, pelaku saat itu membawa korban masuk ke dalam ruang tamu rumah korban. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi dan hanya ada korban seorang diri.
Saat keduanya di dalam rumah, ada seorang warga datang karena melihat rumah korban tertutup, namun ada motor Honda Supra Fit BE-6970-CN warna hitam parkir di halaman.
“Pelaku kemudian tepergok warga telah mencabuli korban di ruang tamu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Seputih Banyak,” ujarnya.
Iptu Chandra Dinata mengatakan, saat ini pelaku telah diamnakan di Mapoolsek Seputih Banyak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya. Ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
(Yar/P1)