Lampung77.com
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Akal Bulus Dukun Cabul Rudapaksa Gadis di Lampung Tengah

Lampung77
Sabtu, 31 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – FRM (21), dukun cabul di Lampung Tengah ditangkap polisi karena merudapaksa gadis berusia 21 tahun berinisial AN (21).

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, FRM ditangkap Polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (27/8/2024).

“FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir FRM dilakukan pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

AKP Edi Suhendra menjelaskan, modua pelaku melancarkan aksi bejatnya yakni dengan dalih sebagai ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban. FRM pun lantas memberikan syarat bahwa korban harus berhubungan suami istri dengannya.

Saat itu, lanjut AKP Edi Suhendra, FRM memberikan doktrin bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya.

“Sudah jelas perbuatan itu hanyalah akal-akalan atau kedok FRM untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korban,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengungkap bahwa selain merudapaksa korban AN, FRM ternyata juga mematok tarif sebesar Rp 10 juta. Saat sadar, korban pun lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kapolsek mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Kita dapatkan FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya,” katanya.

Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“FRM dijerat pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.

Baca Juga: Pria yang Setubuhi Gadis hingga 8 Kali di Pringsewu Ternyata Dukun Palsu

(Yar/P1)

Tag Dukun CabulDukun Cabul Rudapaksa GadisLampung TengahRudapaksa

BERITA TERKAIT

Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Meninggal Dunia

Pria Ditemukan Tergantung di Bawah Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 21 Agustus 2025
Bayi

Tragis! Anak 2 Tahun di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan

Kamis, 7 Agustus 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Bertahan Tinggi Hari Ini Sabtu 25 Oktober 2025

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak-Bakauheni 25-26 Oktober 2025, Gelombang hingga 1,25 Meter

Kurs Transaksi BI Sepekan Ini, 1 Dolar AS Berapa Rupiah?

Harga Pangan di Lampung Hari Ini 25 Oktober 2025: Bawang dan Cabai Merah Naik

Klasemen Perolehan Medali Sementara PON Beladiri Sabtu 25 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com