Anehnya, lanjut Kapolsek, karyawan BRI Link tersebut menuruti saja kemauan pelaku. Padahal, pengiriman pertama belum dilunasi.
Kejadian itupun diketahui pemilik BRi Link. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp 91.910.000. Namun, upaya korban menagih uang justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online.
“Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu lalu mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.
Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, polisi kemidian menuju TKP untuk mengamankan pelaku.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Perampok di BRI Link Lampung Timur Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi
(Yar/P1)