LAMPUNG77.com – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku yakni berinisial MJ (26), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sedangkan korban berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelaku diamankan polisi pada Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Pada Minggu siang, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
Menurut Feabo, aksi tak senonoh pelaku terhadap korban dilakukan di dalam sebuah rumah kosong yang berada disamping rumah pelaku.
“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” jelas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun di Pesawaran Lampung
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Feabo, pelaku dan barang bukti pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Feabo.
Baca Juga: Pamit ke Istri Hendak Kerja, Pria di Pringsewu Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu
(Yar/P1)