LAMPUNG77.com – Sebanyak 29 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di Lampung Timur dalam Operasi Antik Krakatau 2024.
Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan Operasi Antik Krakatau 2024 digelar selama 14 hari.
“Operasi Antik Operasi Antik Krakatau 2024 kita gelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Juni 2024,” kata Kompol Rafli, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis (4/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2024, pihaknya meringkus sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 29 orang itu terdiri dari 28 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain mengamankan 29 orang tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti Di antaranya, 20,83 gram Sabu-Sabu, 17,85 gram Ganja, 1/3 ekstasi, dan 29,07 gram tembakau sintetis.
“Operasi Antik Krakatau 2024 ini digelar dengan tujuan utama untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Serta, guna mendukung dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Ia mengatakan terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap 4 Jaringan Besar Narkoba, 147 Kg Sabu Diamankan
(And/P1)