Lampung77.com
Senin, 20 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

29 Orang Diringkus Polisi di Lampung Timur Terkait Kasus Narkoba

Andono
Kamis, 4 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus Narkoba Lampung Timur

Polisi meringkus 29 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2024 di Lampung Timur. (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)

Showcase Lampung77

LAMPUNG77.com – Sebanyak 29 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di Lampung Timur dalam Operasi Antik Krakatau 2024.

Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan Operasi Antik Krakatau 2024 digelar selama 14 hari.

“Operasi Antik Operasi Antik Krakatau 2024 kita gelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Juni 2024,” kata Kompol Rafli, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis (4/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2024, pihaknya meringkus sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 29 orang itu terdiri dari 28 laki-laki dan 1 perempuan.

Selain mengamankan 29 orang tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti Di antaranya, 20,83 gram Sabu-Sabu, 17,85 gram Ganja, 1/3 ekstasi, dan 29,07 gram tembakau sintetis.

“Operasi Antik Krakatau 2024 ini digelar dengan tujuan utama untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Serta, guna mendukung dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.

Ia mengatakan terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap 4 Jaringan Besar Narkoba, 147 Kg Sabu Diamankan

(And/P1)

Tag Lampung TimurNarkobaOperasi Antik Krakatau 2024Sabu

BERITA TERKAIT

Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Oknum Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Modus Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur

Minggu, 19 April 2026
Korban pemerasan Ketua LSM di Lampung Timur

Pengakuan Korban Diperas Ketua LSM di Lampung Timur hingga Rp 30 Juta

Sabtu, 18 April 2026
Ditangkap Polisi

Ketua LSM di Lampung Timur Diamankan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan

Sabtu, 18 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Terpopuler: Harga Emas Perhiasan di Bandar Lampung hingga Harga BBM Naik

BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Wilayah Lampung Hari Ini

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Hasil Super League: Bali United Hancurkan Malut United 4-1

Polisi Ungkap Modus Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur

Saburai Durian Resto Bandar Lampung: Fasilitas, Paket Menu, Lokasi dan Rute

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Stabil, Saatnya Beli atau Jual?

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com