Lampung77.com
Rabu, 7 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

29 Orang Diringkus Polisi di Lampung Timur Terkait Kasus Narkoba

Andono
Kamis, 4 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus Narkoba Lampung Timur

Polisi meringkus 29 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2024 di Lampung Timur. (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)

LAMPUNG77.com – Sebanyak 29 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di Lampung Timur dalam Operasi Antik Krakatau 2024.

Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan Operasi Antik Krakatau 2024 digelar selama 14 hari.

“Operasi Antik Operasi Antik Krakatau 2024 kita gelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Juni 2024,” kata Kompol Rafli, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis (4/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2024, pihaknya meringkus sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 29 orang itu terdiri dari 28 laki-laki dan 1 perempuan.

Selain mengamankan 29 orang tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti Di antaranya, 20,83 gram Sabu-Sabu, 17,85 gram Ganja, 1/3 ekstasi, dan 29,07 gram tembakau sintetis.

“Operasi Antik Krakatau 2024 ini digelar dengan tujuan utama untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Serta, guna mendukung dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.

Ia mengatakan terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap 4 Jaringan Besar Narkoba, 147 Kg Sabu Diamankan

(And/P1)

Tag Lampung TimurNarkobaOperasi Antik Krakatau 2024Sabu

BERITA TERKAIT

PHE OSES

Program Sahabat Pesisir PHE OSES Perkuat UMKM di Lampung Timur

Jumat, 2 Januari 2026
Warga Desa Braja Asri Lampung Timur Berduka Usai Kadesnya Tewas Diserang Gajah Liar

Respons Warga Braja Asri Lampung Timur Usai Kadesnya Tewas Diserang Gajah Liar

Jumat, 2 Januari 2026
Jasad Pria di Sungai Way Sekampung Lampung Timur

Kronologi Penemuan Jasad Mengapung di Way Sekampung Lampung Timur

Selasa, 30 Desember 2025
Jasad Pria di Sungai Way Sekampung Lampung Timur

Geger! Jasad Pria Bercelana Hitam di Sungai Way Sekampung Lampung Timur

Selasa, 30 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Pemotor Kecelakaan di Bendungan Lampung Timur Meninggal Dunia

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 7 Januari 2026

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 7-9 Januari 2026

Jadwal Super League Pekan Ini: Bhayangkara FC Tandang ke PSBS, Persib Jamu Persija

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend!

Info Cuaca BMKG, Hujan Petir dan Angin Kencang Landa 9 Wilayah Lampung Hari ini

Cuaca Lampung Sepekan ke Depan: Waspada Potensi Hujan Lebat, Cek Wilayahnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com