Sebelumnya, korban Dede Saputra ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada Senin (12/7/2021) lalu.
Pasca penemuan jasad korban, Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengungkap motif para pelaku pembunuhan terhadap bos konter HP Dede Cell tersebut. Hingga akhirnya, polisi menangkap kedua pelaku yakni Bakas Maulana Yuzambi dan Syahrial Aswad.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada 15 Juli 2021, Bakas Maulana mengaku mengenal korban saat bermain futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019. Korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.
Pada awal tahun 2020, pelaku Bakas Maulana dan korban Dede Saputra kemudian saling intens berhubungan dan bertukar nomor ponsel.
“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,” kata Bakas Maulana dihadapan wartawan kala itu.
Karena merasa sakit hati lantaran korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis, pelaku kemudian tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra.
“Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,” ujarnya.
“Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Geruduk Rumah Terduga Pelaku Mutilasi Bocah di Lampung Timur
(Yar/P1)