Beberapa hari pasca-kejadian, laat Kapolres, pelaku mengaku sempat mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.
“Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan, merasa terhantui perasaan bersalah. Namun, tidak berani berterus terang kepada keluarga korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kelurahan Fajaresuk, Pringsewu, Lampung, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BE-3055-UE dengan sebuah truk berwarna kuning yang belum diketahui identitasnya. Satu orang meninggal dunia dalam kejadian ini.
Baca Juga: Kecelakaan di Pringsewu Lampung, Mahasiswi Itera Tewas Terlindas Truk
(Yar/P1)