Lampung77.com – Polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang bermain dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi.
Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak tegas. Mereka yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng akan diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Rio Cahyowidi mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim ini akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng khusunya di wilayah Pringsewu. Sehingga, tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Rio, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun (penjara) atau denda Rp50 miliar,” tegasnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Bandar Lampung, Emak-emak Kelabakan
Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak panic buying atau membeli secara berlebihan.
Rio juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian.
Baca Juga: Viral Emak-emak di Lampung Berebut Minyak Goreng hingga Saling Dorong
(Yar/P1)