Lampung77.com
No Result
View All Result
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng, Diancam 5 Tahun-Denda Rp50 Miliar

Lampung77
Selasa, 15 Februari 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Minyak Goreng

Gambar Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Lampung77.com – Polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang bermain dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi.

Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak tegas. Mereka yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng akan diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Rio Cahyowidi mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim ini akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng khusunya di wilayah Pringsewu. Sehingga, tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Rio, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun (penjara) atau denda Rp50 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Bandar Lampung, Emak-emak Kelabakan

Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak panic buying atau membeli secara berlebihan.

Rio juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian.

Baca Juga: Viral Emak-emak di Lampung Berebut Minyak Goreng hingga Saling Dorong

(Yar/P1)

Tag HeadlineHukum & KriminalLampungMinyak GorengMinyak Goreng LangkaPenimbun Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Polda Lampung Sita 1 Ton Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Senin, 17 Maret 2025
Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
HET Minyakita

Pemprov Lampung Pastikan Minyakita Tersedia di Kios Pangan Sesuai HET

Kamis, 20 Februari 2025
Cuaca

Info Prakiraan Cuaca BMKG di Lampung Hari Ini, Cek Selengkapnya

Kamis, 9 November 2023
Hujan dan angin kencang

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan-Angin Kencang di 6 Wilayah, Cek Sebelum Beraktivitas

Selasa, 6 Juni 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026

Cuaca Lampung Panas Pol, Apa Penyebabnya?

Pasokan Rumah Tapak Dijual di Bandar Lampung Naik 8,1%, Ini Sebaran Wilayahnya

BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur 6 Wilayah Lampung Hari Ini

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 12-16 Agustus 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2026 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2026 Lampung77.com