LAMPUNG77.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kawasan Register 45, Sukapura, Lampung Barat.
Surat Keputusan dengan Nomor: SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 hektare.
Upaya pembebasan lahan yang kini ditempati sekitar sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) itu sebelumnya telah diperjuangkan warga setempat selama 70 tahun. Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memastikan legalitas lahan yang mereka tempati. Namun, upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya tidak berjalan mulus selama puluhan tahun.
Hingga pada akhirnya, persoalan lahan di kawasan hutan lindung tersebut disampaikan warga kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
Perjuangan Sudin dalam menindaklanjuti keluhan warga itu pun membuahkan hasil. Penantian panjang warga Sukapura, Lampung Barat, pun akhirnya kini berbuah manis.
“Sudah 70 tahun kami memperjuangkan hak-hak masyarakat kami dan alhamdulilah dengan komitmen Pak Sudin untuk memperjuangkan legalitas lahan untuk warga kami membuahkan hasil. Jujur, kami merupakan generasi ketiga dari ibu-bapak kami yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang kami tempati,” kata Erik, Tokoh Masyarakat Sukapura sekaligus Ketua Tim Legalitas, dalam keterangannya saat penyerahan dokumen pelepasan lahan Register 45 di Sukapura, Lampung Barat, Sabtu (12/8/2023).
“Kalau dalam permainan sepak bola, ada striker, ada pertahanan, dan ada kiper. Kami warga Sukapura sebagai kiper dan Pak Sudin sebagai striker-nya yang terus memperjuangkan kami. Sehingga, apa yang kami perjuangkan bisa direalisasikan oleh Pak Sudin. Kami menyampaikan ribuan terima kasih kepada Pak Sudin atas komitmen dan dedikasinya kepada kami,” lanjutnya.
Erik bahkan terang-terangan berharap agar Sudin dapat terus menjadi wakil rakyat sehingga bisa selalu memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk warga Lampung, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami juga berkomitmen untuk menjaga dan merawat hutan sesuai dengan pesan yang telah disampaikan Pak Sudin guna kelestarian hutan di Lampung,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Petani Masih Pakai Cangkul, Sudin Guyur Bantuan Traktor di Lampung Barat
Tidak Mudah
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengungkapkan proses penyelesaian lahan tersebut hingga keluar surat keputusan Menteri LHK perihal pelepasan Kawasan Hutan Register 45 di Sukapura, Lampung Barat, ini tidak sebentar dan tidak mudah.
“Jadi, kita sudah lihat tadi, nanti SK pelepasan kawasan hutannya diserahkan ya, kemudian juga sebagian lagi nanti jadi perhutanan sosial. Bapak Ibu perlu ketahui, kehutanan sosial itu satu langkah yang sangat baik. Kenapa saya katakan baik? karena masyarakat tidak memiliki, tapi menikmati sampai kiamat,” kata Sudin.
“Dan pada hari ini, saya mengajak beberapa Eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke tengah-tengah warga Pekon Sukapura. Bukan semata-mata untuk menyerahkan SK pelepasan, tapi saya juga ingin para pejabat KLHK dapat mendengarkan aspirasi warga dan mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan program-progam di kementerian,” lanjut Sudin yang merupakan Legislator asal Lampung, tersebut.
Sudin pun meminta agar pelepasan kawasan Register 45 yang diberikan kepada masyarakat Sukapura bisa dimanfaatkan dengan baik. Hutan yang telah gundul harus ditanami kembali demi menjaga kelestarian hutan di Lampung Barat dan sekaligus untuk mencegah terjadinya bencana alam.
“Nanti akan saya bantu tanaman produktif sebanyak 20.000 batang dari berbagai macam jenis, terutama alpukat,” ujarnya.
“Dan yang paling penting, tidak ada pungutan apapun dalam pelepasan kawasan hutan ini. Jangan nanti ada yang mengatakan pakai ongkos ini, ongkos ini. Jadi tidak ada pungutan apapun ya, semua dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN,” tegas Sudin yang merupakan Legislator asal Lampung.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sudin, Ketua Komisi IV DPR Asal Lampung
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menambahkan program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang selama ini dikenal dengan tanah objek reforma agraria di kawasan hutan lindung Pekon Sukapura sudah berlangsung lama.
“Namun, alhamdulilah berkat kerja tim bersama kawan-kawan pimpinan DPRD, Pemerintah Daerah, khususnya Ketua Komisi lV DPR RI Pak Sudin, areal lahan masyarakat di Pekon Sukapura ini keluar dari kawasan hutan dan bahasanya pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
“Pelepasan kawasan hutan yang kita lakukan untuk terwujudnya area lahan Sukapura ini untuk mendapatkan objek Tora. Kkami menjamin bahwa semuanya telah mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga yang pasti setelah acara ini Bapak Sudin kami akan terus memantau, memonitor tindak lanjutnya,” pungkas Bambang.
Dibahas Sudin Saat Raker
Sebelumnya, persoalan lahan hutan lindung di Sukapura, Lampung Barat, ini sempat dibahas Sudin saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan KLHK pada 28 Maret 2022, lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam raker saat itu, Sudin meminta KLHK untuk menyelesaikan persoalan hutan lindung yang dikeluhkan warga Lampung Barat tersebut.
Kala itu, Sudin mengatakan, ketika berkunjung ke Lampung, ia menerima keluhan dari warga Sukapura, Lampung Barat, yang mengaku bingung lantaran tempat tinggalnya tiba-tiba disebut masuk area hutan lindung.
Sudin pun lantas meminta KLHK untuk segera membuatkan laporan dan menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga Lampung Barat itu.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Minta KLHK Selesaikan Persoalan Hutan Lindung di Lampung Barat
(Rls/Yar/P1)