Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Pemilu 2024: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilpres hingga Pileg

Lampung77
Senin, 26 Desember 2022
in Headline, Politik
A A
Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Google Image via Liputan6.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, berbarengan dengan Pileg untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Baca Juga:
Resmi! Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pileg tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Selengkapnya: Unduh di sini).

Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024:

Pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
– Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
– Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
– Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
– Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
– Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara
– Pemungutan suara: 14 Februari 2024-14 Februari 2024
– Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil Pemilu (Pilpres dan Pileg)
– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
– DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
– DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
– DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Putaran 2

Berikut tahapan penyelenggaran Pilpres bila ada putaran kedua:

1. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024

4. Pemungutan dan penghitungan suara
– Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
– Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

5. Penetapan hasil pemilu
– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024

(Yar/P1)

Tag Jadwal Pemilu 2024Pemilu 2024PilegPilpres

BERITA TERKAIT

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU Siapkan Tahapan Pilkada 2024, Dimulai April

Kamis, 21 Maret 2024
Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional

Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, PDIP Juara Pileg

Kamis, 21 Maret 2024
Aparat jaga ketat rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Pringsewu

Aparat Gabungan Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Pringsewu

Rabu, 28 Februari 2024
Sakit

Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tanggamus Lampung Meninggal Dunia

Selasa, 20 Februari 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com