Lampung77.com – Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie, menyatakan telah mengirimkan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Dadi Rachmadi.
Pegajuan permohonan salinan putusan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum mantan Ketua AKLI Lampung tersebut menyusul adanya kabar yang beredar di media terkait putusan yang diduga dari Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini putusan tersebut belum diterima oleh pihak keluarga Syamsul Arifin maupun kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebelumnya memutuskan Syamsul Arifin tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan yang menjeratnya selama ini melalui putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk Tanggal 14 Desember 2020 lalu. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Benar, tim kami secara resmi mengirim permohonan (salinan putusan) karena sudah kelamaan ini,” kata Ziggy, dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
“Putus tanggal 9 Desember 2021, amarnya beredar liar 13 Desember 2021. Tapi, sampai sekarang klien kami belum dapat. Jangan sampai nunggu 10 bulan lagi kayak pas ngirim berkas kasasi kemarin,” selorohnya.
Menurut Ziggy, melalui permohonan tersebut, setidaknya pihaknya berharap sang klien bisa mendapat kejelasan terkait kabar yang beredar.
“Kabar (diduga putusan MA) yang beredar (di media) amarnya ada pidana 2,5 bulan. Tapi, justru putusannya belum dikasih ke yang berhak. Sebenarnya ini terdakwanya siapa?,” ujarnya.
Terkait kabar pidana 2,5 bulan terhadap kliennya tersebut, Ziggy mengaku akan mengambil sikap yang sama seperti sebelumnya.
“Ya masih sama, biar saja. Kan masih nggak jelas. Yang pasti, apa pun hasilnya kita tetap akan lakukan upaya hukum,” tegasnya.
Ziggy menambahkan, jika pun benar kliennya dipidana 2 bulan 15 hari, berarti putusannya bersifat deklaratif.
“Kalaupun memang benar (pidana) 2 bulan 15 hari itu, berarti putusannya deklaratif saja itu. Klien kami sudah tidak bisa ditahan lagi. Dulu kan klien kami ditahan lebih dari itu,” ungkap Ziggy seraya menunjukkan berkas penahanan.
“Ini, mulai ditahannya 22 September 2020, putusan aja tanggal berapa? 14 Desember 2020 kan? Coba dihitung itu berapa lama,” jelasnya.
“Habis putusan itu juga secara resmi nggak pernah ada itu klien kami dinyatakan selesai menjalani penahanan dalam rangka pemeriksaan. Jadi secara administratif, klien kami digantung nasibnya,” pungkas Ziggy.
Baca Juga: Bareskrim dan Polda Siap Turun Tangan Usut Kasus Perampokan di Lampung Timur
(Rls/P1)