Dennis mengungkapkan, modus tersangka ER yakni berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara.
“Patut diduga (ER) menandatangani fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga berdasarkan audit Negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar,” ujarnya.
Sedangkan tersangka RIY, lanjut Dennis, meyalahgunakan wewenangnya untuk menerima apa yang menjadi perbutan ER Tersebut. “Sehingga tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena (RIY) memiliki wewenang untuk memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menambahkan dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti 18 unit laptop (9 unit merk Asus dan 9 unit merk Lenovo), 20 unit Tablet (11 unit merk Advan, 7 unit merk Maxtron, 2 unit merk Mito), dan 17 unit proyektor (9 unit merk Infocus, 3 unit merk Epson, 4 unit merk Acer, dan 1 unit merk Nec).
Kemudian, 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan keyboard merk Logitech, 17 Router/Wi-Fi (6 unit merk TP-LINK dan 11 unit merk Tenda), serta 18 hardisk eksternal (16 unit merk Toshiba dan 2 unit merk Adata).
Menurut Edy Qorinas, tersangka ER bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
Sedangkan tersangka RIY, lanjut Edy Qorinas, akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sama yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
(Yar/P1)