Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Inmendagri Terbaru: 8 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 2, Ini Aturannya

Inmendagri Terbaru: 8 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 2, Ini Aturannya

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Berikut sejumlah aturan penerapan PPKM Level 3:

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebihketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Kapal Eksekutif dan Reguler Bakauheni-Merak

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Candi Borobudur

    Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 750 Ribu

    • calendar_month Ming, 5 Jun 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Harga tiket masuk Candi Borobudur akan ditetapkan sebesar Rp 750 ribu per orang untuk pengunjung lokal dan 100 dolar AS bagi turis asing. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membatasi pengunjung Candi Borobudur dan menerapkan tarif baru untuk tiket masuk Borobudur bagi turis asing maupun wisatawan lokal. Untuk pengunjung lokal […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Turun, Jadi Segini Nih!

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Harga emas 24 karat di Bandar Lampung turun pada perdagangan hari ini, Selasa 23 Mei 2023. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 940.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 940.000/gram (harga dapat […]

  • Senjata Tajam

    Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Seorang pria tewas diduga dibacok tetangganya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, motif penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa sakit […]

  • Ketua Komisi IV DPR Sudin

    Ketua Komisi IV DPR Sudin Ajak Masyarakat Menjaga Hutan di Tanggamus Lampung

    • calendar_month Sel, 19 Jul 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun 2022 di Rumah Dinas DPRD Tanggamus, Lampung, Senin (18/7/2022). Dalam kesempatan tersebut, Sudin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan di Tanggamus, Lampung. “Di Tanggamus ini kan sisanya 28,5 % hutannya dari Provinsi Lampung, kalau […]

  • Cuaca

    BMKG: 10 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Petir-Angin Kencang Hari Ini

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan 10 wilayah Lampung berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Kamis 26 Desember 2024. Adapun 10 wilayah Lampung tersebut yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, dan Pesawaran. “Peringatan dini: […]

  • TKW Lampung Timur

    Kisah TKW Asal Lampung Timur Nurhayati, 16 Tahun Hilang Kontak, Jadi Korban Perbudakan

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Nurhayati, wanita berusia 36 tahun asal Lampung Timur ini adalah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi. Sudah belasan tahun, Nurhayati menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Ia menjadi PMI karena dorongan persoalan ekonomi keluarga. Namun, nasib miris malah menghampirinya. Nurhayati diduga menjadi korban perbudakan. Ia dikabarkan tak diberikan akses […]

expand_less